Ketua Umum PB HIPTI Rusmin Abdul Gani KENDARI – Pengurus Besar (PB) Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) mengecam kerasp PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) atas sikap dan kebijakan perusahaan yang dinilai ingkar komitmen, tidak konsisten, serta mencederai kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Berbagai aksi protes dan demonstrasi yang saat ini berlangsung di Routa bukanlah tindakan tanpa alasan, melainkan akumulasi kekecewaan dan rasa dikhianati oleh masyarakat. Sejak awal, PT SCM menjanjikan pembangunan smelter, pembukaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan.
Namun dalam praktiknya, perusahaan hanya mengambil sumber daya alam dan meninggalkan dampak sosial serta lingkungan.
Secara historis, PT SCM telah memperoleh berbagai kemudahan dan privilege dari pemerintah daerah dan provinsi, termasuk penguasaan wilayah tambang dengan cadangan yang sangat besar. Dukungan tersebut diberikan dengan dasar komitmen pembangunan smelter di Kabupaten Konawe, hingga masyarakat rela melepaskan tanah dan ruang hidupnya demi investasi tersebut.
Fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang bertolak belakang. Setelah produksi berjalan, Konawe hanya dijadikan wilayah eksploitasi, sementara hasilnya dialirkan ke PT IMIP di Morowali melalui sistem pipa. Tindakan ini merupakan pengingkaran nyata atas komitmen investasi, sekaligus pengkhianatan terhadap harapan masyarakat Routa dan Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum PB HIPTI Rusmin Abdul Gani menyampaikan, jikainvestasi harus berjalan seiring dengan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Apa yang dilakukan PT SCM bukan semata persoalan bisnis, tetapi menyangkut kepercayaan publik, stabilitas sosial, dan masa depan sumber daya alam Sulawesi Tenggara.
PB-HIPTI mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi adalah dampak, bukan penyebab masalah. Apabila situasi ini terus dibiarkan, potensi konflik sosial, kriminalisasi warga, dan rusaknya iklim investasi menjadi ancaman nyata.Oleh karena itu, PB-HIPTI mendesak secara tegas:1. Pemerintah Kabupaten Konawe, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan secara aktif dan tegas.2. Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan kewajiban investasi PT. SCM, khususnya komitmen pembangunan smelter.3. Negara hadir melindungi masyarakat Routa, bukan membiarkan mereka menanggung kerugian sosial dan ekonomi.4. Sumber daya alam Sulawesi Tenggara harus diolah di Sulawesi Tenggara, demi keadilan dan keberlanjutan daerah.PB HIPTI menegaskan bahwa pernyataan ini bukan penolakan terhadap investasi, melainkan seruan agar investasi dijalankan secara adil, jujur, dan bertanggung jawab. Tanpa langkah cepat dan tegas, ketegangan di lapangan dikhawatirkan akan semakin membesar dan merugikan semua pihak. (**)


Tidak ada komentar