
Jakarta,Kataandoolo.com – Lembaga Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (LMPHS) secara resmi menyampaikan laporan sekaligus desakan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Moramo dan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan temuan yang diperoleh LMPHS di lapangan. Menurut LMPHS, dugaan aktivitas tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LMPHS, Abdi, mengatakan pihaknya meminta Kementerian ESDM RI segera melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Kami telah menyampaikan lima poin desakan kepada Kementerian ESDM RI. Pada prinsipnya, kami meminta agar dilakukan verifikasi, pemanggilan, dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di wilayah Moramo dan Moramo Utara,” ujar Abdi, Senin (3/8/2026).
Lima Poin Desakan LMPHS kepada Kementerian ESDM RI
Abdi menegaskan, LMPHS memandang praktik pertambangan tanpa izin sebagai persoalan serius yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan kepentingan masyarakat.
“Apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum, aktivitas pertambangan seperti ini berpotensi merusak lingkungan serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap Kementerian ESDM RI segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
LMPHS juga menyatakan siap bersinergi dengan Kementerian ESDM RI maupun aparat penegak hukum dengan menyerahkan data dan informasi yang dimiliki guna mendukung proses verifikasi dan penelusuran di lapangan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutup Abdi.


Tidak ada komentar