
Kendari,Kataandoolo.com – Tindakan asusila atau dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh oknum anggota TNI bukan sekadar tindak kriminal biasa. ini adalah pengkhianatan fundamental terhadap sumpah prajurit.
TNI lahir dari rahim rakyat dengan semboyan sebagai pelindung bagi rakyat dan segenap tumpah darah Indonesia. Namun, Ketika hari ini seorang oknum prajurit menggunakan otoritas, kekuatan, atau seragamnya untuk memangsa anak-anak yang seharusnya ia lindungi, ia tidak hanya merusak masa depan si anak ini tetapi juga merusak mental anak tersebut, dan juga mencoreng martabat seluruh institusi.
Sangat ironis ketika institusi yang dididik dengan disiplin baja dan moralitas yang tinggi justru menjadi tempat bersembunyi bagi oknum predator seksual.
Kedisiplinan seharusnya menciptakan kendali diri, bukan justru menjadi alat untuk mengintimidasi korban yang rentan. Setiap tetes air mata korban adalah bukti kegagalan internal dalam menanamkan nilai-nilai kemanusiaan yang lebih dalam daripada sekadar perintah baris-berbaris.
Perdi menegaskan bahwa proses hukum nya harus dilakukan dengan Transparan, Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan dengan “jalan damai” atau sekadar sanksi administratif.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Tidak ada tempat bagi Oknum predator anak dalam jajaran tentara. Hukuman maksimal dan pemecatan adalah harga mati untuk menjaga marwah institusi.
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) & KUHP Lama: Pelaku dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana kesusilaan (Pencabulan, Pasal 289-294 KUHP lama).
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022): Digunakan untuk menjerat tindakan pelecehan seksual secara fisik maupun non-fisik, termasuk penyalahgunaan wewenang untuk melakukan kekerasan seksual.
Lanjut perdi, Anak-anak adalah masa depan bangsa yang seharusnya dijaga oleh senjata negara, bukan justru menjadi korban dari penyalahgunaan kekuasaan pemegang senjata tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Perdi Wakil Ketua II SEMA IAIN Kendari sebagai bentuk keprihatinan sekaligus pengingat bagi semua pihak bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan yang berdampak jangka panjang dan harus ditangani secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar