AMARA SULTRA Soroti Dugaan Praktik RT/RW Net Ilegal di Kabupaten Muna, Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Muna.

kataandoolo
19 Jan 2026 12:12
News 0 35
2 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com – Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) menyoroti dugaan praktik penyediaan layanan internet RT/RW Net ilegal yang marak terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Muna. Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung di antaranya di Kecamatan Lasalepa dan Kecamatan Lohia, yang diduga dijalankan oleh beberapa oknum dan kelompok penyedia jasa tanpa mengantongi izin resmi.

Ketua AMARA SULTRA Malik Bottom dalam keterangannya kepada awak media menyebutkan bahwa praktik RT/RW Net tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi telekomunikasi. Selain itu, aktivitas tersebut dinilai berpotensi merugikan negara serta masyarakat, baik dari sisi penerimaan negara maupun perlindungan konsumen.

“Dari hasil penelusuran dan laporan masyarakat, kami menduga ada praktik penyediaan layanan internet RT/RW Net yang tidak berizin dan telah berlangsung cukup lama di beberapa wilayah di Kabupaten Muna,” ujar Malik.

Lebih lanjut, Malik juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Muna Daerah Pemilihan (Dapil) 2 berinisial SW. Oknum legislator tersebut diduga memiliki peran dalam melancarkan bisnis ilegal tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan memanfaatkan pengaruh dan jabatannya.

“Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD ini sangat serius. Jika benar, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai etika dan integritas sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Malik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, serta instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan praktik RT/RW Net ilegal tersebut. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan penertiban terhadap seluruh penyedia layanan internet yang tidak memiliki izin resmi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Kami juga meminta DPRD Kabupaten Muna menjaga marwah lembaga dengan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggotanya sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Malik menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x