PAKAR SULTRA GELAR DEMONSTRASI DI KEJATI SULTRA; DESAK TANGKAP KEPALA BPBD KOLAKA UTARA SEBAGAI EKS KADIS PUPR KOLAK UTARA

kataandoolo
24 Nov 2025 12:44
News 0 29
3 menit membaca

Kendari,Kataaandoolo.com — 24 November 2025. Gelombang Massa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Persekutuan Akar Reformasi Sulawesi Tenggara (PAKAR SULTRA) untuk mendesak Kejati Suktra Agar segera memanggil, meneriksa dan menetapkan tersangka Eks Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara Yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Kolaka Utara Atas dugaan kekurangan volume sembilan paket pekerjaan dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi T.A 2023.

Untuk diketahui, Kata Syawal. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara kembali menunjukkan potret gelap pengelolaan anggaran daerah. Berdasarkan data anggaran Tahun Anggaran 2023, PUPR mengalokasikan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp65.175.963.279,00 dengan realisasi Rp64.766.966.058,00 atau 99,37%. Sementara pada Tahun 2024, anggaran sebesar Rp59.628.163.000,00 baru terealisasi Rp23.618.070.339,00 sampai 30 September 2024 atau hanya 39,61%. Di balik capaian angka itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK justru menyingkap fakta yang jauh lebih serius dari 55 paket pekerjaan yang diperiksa pada TA 2023 dan 2024, ditemukan kekurangan volume pada sembilan paket pekerjaan TA 2024 dengan nilai mencapai Rp267.163.014,00. Angka ini bukan sekadar selisih teknis, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara memandang temuan ini sebagai alarm keras bahwa ada dugaan praktik tidak akuntabel yang sengaja dilakukan dan harus segera dipertanggungjawabkan.

Direktur Eksekutif PAKAR Sultra, La Ode Muh. Syawal, yang akrab disapa Syawal, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak boleh menutup mata terhadap temuan BPK tersebut.

“Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara bukan hanya sebagai arsip semata, tetapi harus dan wajib untuk di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum apa lagi ini persoalan dugaan _Extraordinary Crime_ yang merupakan kejahatan luar biasa (korupsi). “Kata Syawal dihadapan media”

Syawal menyoroti bahwa Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara, yang kini telah berpindah jabatan sebagai Kepala BPBD Kolaka Utara, tidak boleh dibiarkan berlindung di balik jabatan baru atau mekanisme administratif ketika kerugian negara telah nyata terungkap.

Syawal mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan kekurangan volume sembilan paket pekerjaan senilai Rp267.163.014,00.
Dalam tinjauan hukum, kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara bukanlah pelanggaran ringan. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatur bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, adalah tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara. Kekurangan volume yang ditemukan BPK adalah bentuk penyimpangan fisik pekerjaan yang telah lama menjadi pola korupsi konstruksi, volume dikurangi, mutu diturunkan, laporan direkayasa, tetapi pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan selesai sesuai kontrak. Dalam konteks hukum, LHP BPK merupakan alat bukti permulaan yang cukup untuk penyidik Kejati Sultra menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan tanpa harus menunggu alasan tambahan.

PAKAR SULTRA menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus merongrong integritas pembangunan daerah. Jabatan baru tidak menghapus tanggung jawab lama, dan perpindahan kursi birokrasi tidak boleh menjadi tameng bagi pejabat yang diduga terlibat penyimpangan. Syawal menekankan bahwa ketika anggaran publik telah dirugikan, maka seluruh aparatur penegak hukum wajib mengambil tindakan cepat, tegas, dan tidak pandang bulu.

Syawal menutup dengan penegasan keras bahwa PAKAR Sultra tidak akan berhenti pada gerakan ini saja. Gerakan akan terus dilanjutkan, tekanan publik akan terus digerakkan, dan pekan depan mereka akan kembali turun menyuarakan desakan yang sama. “Kami tidak akan diam. Kami tidak akan lunak. Kami akan terus mendesak sampai Kejati Sultra menindak tegas pihak-pihak yang diduga merampas uang rakyat ini. Tidak ada ruang aman bagi pelaku penyimpangan anggaran di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara berdiri di garis depan membela kepentingan publik, melawan korupsi, dan memastikan tidak ada lagi pejabat yang bermain-main dengan uang rakyat. “Pungkasnya”.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x