Kasus LP2B Buton Utara Diduga Diendapkan, Amara Sultra Desak Polda Tetapkan Tersangka

kataandoolo
14 Nov 2025 13:30
News 0 51
2 menit membaca

Kendari,Kataandoolo.com — Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) kembali mengecam keras lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Buton Utara (Butur). Meski perkara tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan sejak Juli 2025, namun hingga kini tidak satu pun tersangka ditetapkan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra.

Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom, menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung, yang diduga kuat berdiri di atas lahan LP2B tanpa proses izin alih fungsi lahan sebagaimana diwajibkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2009.

“Ini pelanggaran serius. LP2B adalah kawasan lindung. Membangun tanpa izin alih fungsi adalah kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif,” ujar Malik.

Malik menilai sangat janggal ketika perkara sudah naik penyidikan yang menurut Pasal 1 angka 4 KUHAP mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup namun penetapan tersangka justru mandek.

“Kalau penyidikan jalan tapi tersangka tidak muncul, publik pantas menduga ada pihak yang dilindungi,” tegasnya.

Amara Sultra mengungkapkan bahwa mereka sempat menerima informasi dari penyidik yang menyebut bahwa berkas kasus LP2B Buton Utara sudah dilimpahkan pada Kejaksaan. Namun saat pihak Amara Sultra melakukan konfirmasi ulang di Piket Ditreskrimsus Polda Sultra, fakta yang didapat justru bertolak belakan, bahwa perkara tersebut masih dalam penyidikan Subdit IV dan belum pernah dilimpahkan ke mana pun.

“Ini sangat fatal. Bagaimana mungkin informasi resmi dari penyidik tidak konsisten? Ini menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Malik.

Amara Sultra menduga bahwa ketidakjelasan ini terjadi karena ada upaya melindungi oknum pejabat tertentu, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Buton Utara, yang diduga terlibat dalam pembangunan Puskesmas di lahan LP2B tersebut.

“Ketertutupan penyidik dan informasi yang berubah-ubah semakin memperkuat dugaan bahwa ada pejabat yang sedang ‘diamankan’,” tambah Malik.Akibat rangkaian kejanggalan tersebut, Amara Sultra menegaskan bahwa mereka akan akan melaporkan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra ke Kabid Propam Polda Sultra.

“Kami akan laporkan penyidiknya ke Propam. Profesionalitas penyidik harus diperiksa. Tidak boleh ada permainan, apalagi pembohongan informasi kepada publik,” tegas Malik.

Ia menekankan bahwa penanganan perkara tidak boleh dicampuri kepentingan siapa pun.

“Propam harus turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik. Kalau tidak dibersihkan, integritas institusi ikut rusak,” ucapnya.

Amara Sultra berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika Propam tidak menindaklanjuti laporan kami dan kasus ini terus diendapkan, kami siap menggelar aksi besar-besaran di Polda Sultra. Hukum tidak boleh dipermainkan,” tutup Malik.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x