
KENDARI,Kataandoolo.com – Aktivitas Salah satu lokasi Tambang Galian C menelan korban jiwa pada Senin, 03 November 2025 Insiden tersebut terjadi di salah satu lokasi yang diduga adalah Galian C Ilegal.
Presidium LPMP Sultra yang kerap disapa Afdhal mengatakan bahwa, aktivitas yang terjadi merupakan sebuah pelanggaran hukum yang mesti di tindak tegas terlebih sampai menghilangkan nyawa seseorang.
” Berdasarkan informasi yang kami terima, aktivitas yang diduga merupakan galian C tersebut tidak memiliki izin, bahkan material tersebut dijual ke beberapa developer yang ada di kota Kendari, dan ini jelas melanggar hukum”
Afdhal juga menduga bahwa ada upaya pembiaran yang dilakukan oleh pihak yang berwenang sehingga aktivitas tersebut bisa berjalan dengan mulus.
“Jelas kami patut menduga bahwa aktivitas ini sengaja dibiarkan oleh pemerintah kota dan pihak berwajib, karena berdasarkan informasi yang kami terima aktivitas tersebut tidak memiliki izin sama sekali”
Sebagai penutup, Afdhal mengatakan akan melakukan aksi demonstrasi dalam waktu dekat ini, ia juga berharap Polda Sultra serius dan transparan dalam menangani kasus tersebut sehingga tidak menimbulkan kecurigaan Dimata publik.
“Secara kelembagaan kami akan melakukan aksi sebagai bentuk kepedulian kami terhadap korban dan upaya penegakan supremasi hukum, kami juga berharap Polda Sultra serius dan transparan menangani kasus ini, kasus ini bukan hanya mengakibatkan kematian tetapi juga merugikan negara apalagi jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin operasional” tutupnya.


Tidak ada komentar