PT. ST Nickel Resource Di Duga Langgar Hauling, Kapolda Sultra Tak Berkutik?

kataandoolo
24 Okt 2025 12:51
News 0 153
2 menit membaca

Konawe, kataandoolo.com– Perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe yang sempat menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran pada kegiatan Operasional dan Hauling hasil pertambangan kembali menuai sorotan.

Salah satu tokoh pemuda Sulawesi Tenggara, Sulkarnain Mengatakan bahwa soal pelanggaran aktivitas dan pengangkutan PT. ST Nickel Resource mestinya menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH).

“Tanpa kita melaporkan ataupun ribut soal Aktivitas dan Pengangkutan ore PT. ST Nickel ini mestinya sudah di tindak APH, apalagi ini sering jadi sorotan bahkan memang meresahkan.”Katanya, Jum’at, (24/10/25).

Bahkan menurutnya, dugaan pelanggaran PT. SNR sangat terang dalam Pasal 19 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggaran ini terjadi didepan mata, kalau masyarakat biasa melanggar di tindaknya berlebihan polisi-polisi ini kan aneh.”Ungkapnya.

Lanjutnya, “Coba baca UU Lalulintas itu dan liat muatan PT. ST Nickel yang melebihi maximum beban kendaraan bahkan melebihi ketentuan beban kelas jalan itu nyata pelanggaran, tapi tak ada penindakan bahkan terdengar ada backupan dari polda dan Perhubungan, ya ini akan membenarkan kalau tidak ada penindakan.”Tambahnya.

Kemudian menurut Mantan Ketua Umum HMI Kendari itu, bahwa kalau mengacu pada jenis Usaha sebagaimana KBLI untuk kelas perusahaan sepeti PT. SNR itu, maka tidak semestinya melakukan hauling pada jalan umum bahkan tidak di bolehkan melakukan penjualan.

“Yaa coba di cek izin perusahaan ST Nickel itu apakah dia IUP, Pengangkutan atau IUJP biar ketahuan kelas usaha apa.? ini akan memastikan ada pelanggaran apa tidak dari pengangkutan dan penjualan itu.”Pungkasnya.

Pihaknya akan mengadukan beberapa pelanggaran hukum PT. ST Nickel Resource tapi mestinya aktivitas pada angkutan yang dilakukan secara intens setiap malam itu di hentikan dan di tindak oleh polda.

“Ya kami pasti lakukan pelaporan resmi, hanyakan mestinya polda hentikan aktivitas hauling masa mau kita lagi yang memalang kan lucu ada polisi.”Tutupnya.

Hingga saat ini, awak media ini tengah berupaya menghubungi pihak PT. ST Nickel Resource untuk memperoleh klarifikasi terkait pemberitaan ini.

Penulis : Umar T
Editor : Nurhidayat

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x