HMI Konsel Soroti Aktivitas Tambang CV Rezky Amaliah Di Duga Ilegal Tidak Mengantongi Izin

kataandoolo
17 Okt 2025 07:34
News 0 150
2 menit membaca

Konsel, kataandoolo.com– Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan menyoroti aktivitas kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan bernama CV Rezky Amalia di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Diketahui, Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran lapangan, ditemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck yang tengah beroperasi di koordinat 4.086182°S, 122.644681°E pada Kamis (9/10/2025).

Di duga Aktivitas tersebut memperlihatkan proses pengerukan material batu dari lereng bukit yang merupakan lahan Koridor diluar dari lokasi Izin Usaha Pertambangan dan di jual ke salah satu perusahaan crusher batu.

Melalui Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Konawe Selatan Muh Erit Prasetia, Mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut di duga sudah berlangsung lama tanpa mengantongi izin yang jelas.

“Kami menduga kuat perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang jelas, dan mirisnya telah lama melakukan aktivitas penambangan illegal.”Ungkap Erit, Jum’at,(17/10/2025).

Terungkap bahwa pemilik CV Rezky Amalia adalah Suparjo, seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) aktif dari Partai Nadem Dapil Konsel – Bombana, Fakta ini mencuat setelah sejumlah berita dimedia sosial menampilkan sosok Suparjo yang mengakui bahwa tambang batu di Moramo tersebut merupakan miliknya.

Di tempat yang sama Erit, sangat menyayangkan ada seorang diduga wakil rakyat yang sejatinya harus menjaga integritas apalagi tugas anggota legislatif adalah membuat Undang-undang tetapi pada faktanya melanggar segala ketentuan regulasi yang ada.

“Sangat di sayangkan seorang Suparjo yang di anggap sebagai pejuang rakyat malah justru melanggar ketentuan hukum seperti Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.” Katanya.

Olehnya itu HMI Cabang Konawe Selatan, berencana akan melakukan kunjungan ke Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk mempertanyakan izin yang dimiliki oleh perusahaan CV Rezky Amalia, serta akan melakukan pelaporan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

“Dalam waktu dekat ini kami akan bertandang di Dinas ESDM Sultra, mempertanyakan serta meminta transparansi terkait izin perusahaan tersebut, terakhir akan melaporkan soal dugaan pelanggaran hukum ini di Kejari Konsel.”Tutupnya.

Hingga saat ini, awak media ini tengah berupaya menghubungi pihak CV Reski Amalia untuk memperoleh klarifikasi terkait pemberitaan ini.

kataandoolo.com adalah media jaringan (Network) dari katasulsel.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x